Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Palsukan Surat Tanah di Bintan, 5 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

by Harry Kurniadi
15 Desember 2021
in Bintan, Hukrim, Tanjungpinang
334
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang dakwaan terdakwa pemalsuan surat tanah di kabupaten Bintan, f : Mael/detak.media

DM – Lima terdakwa perkara pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan didakwa dengan Pasal berlapis. Lima terkdawa itu yakni Suryadharma, Muhammad Darwis, Adura, Jafar dan Abdul Kumar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Eka Putra Kristian Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, lima terdakwa itu didakwa dengan 3 Pasal soal pemalsuan dokument.

Didepan Ketua Majelis Boy Syalendra, Eka menyatakan bahwa para terdakwa terancam 263 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP, 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55  Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP.

Dalam amar dakwaannya, kejadian itu berawal dari saksi Abdul Kumar menemui terdakwa Suryadharma pada Febuari 2021 lalu. Abdul Kumar menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada lahan warisan dari orang tuanya.

“Atas tawaran tersebut, terdakwa I (Suryadharma) bersedia untuk ikut mengurus penerbitan surat tanah tersebut,” ujar JPU Eka.

Beberapa hari kemudian, kata dia para terdakwa dan Abdul Kumar, Jaafar dan Raja Rusli melakukan pertemuan di sebuah warung di dekat bintan villa, untuk merundingkan pengurusan penerbitan surat tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu.

Kemudian disepakati, jika surat tanah tersebut terbit dan tanah laku terjual, maka masing-masing pihak yang ikut mengurus mendapatkan jatah yang telah ditentukan.

Saksi Raja Rusli dan Raja Muslim, yang merupakan Ketua RW 06 dan RT 013 desa Bintan Buyu mendapatkan Rp 4 ribu per meter. Selanjutnya saksi Sunardi yang merupakan Kades Bintan Buyu mendapatkan jatah Rp 2 ribu per meter.

“Saksi Jaafar dan terdakwa II (M. Darwis) mendapatkan Rp 2 ribu per meter. Terdakwa Suryadharma mendapatkan 15 persen dari harga jual tanah, saksi ABDUL KUMAR dan terdakwa III (Adura) mendapatkan 25 persen dari harga jual tanah,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdakwa Jaafar bersama terdakwa M. Darwis dan Adura merintis lahan tanah tersebut, dan setelah selesai merintis lahan, kemudian dilakukan pertemuan lagi di warung depan Villa Bintan.

Dalam pertemuan tersebut, Jaafar menyatakan bahwa lahan yang akan diserobot tersebut diketahui milik Mah Keng dan sudah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan Desa Sri Bintan.

Selanjutnya pada bulan Maret 2021, saksi Abdul Kumar  datang ke kantor Desa Bintan Buyu menemui saksi Bawadi, untuk mengurus surat tanah yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, dekat jalan baru agar diterbitkan atas nama Abdul Kumar, dengan dasar surat gran lama.

“Tetapi saat itu saksi Bawadi tidak mau, karena di lokasi tersebut tidak ada lahan milik Saksi Abdul Kumar maupun dari keturunannya, kemudian saksi Bawadi melaporkan hal tersebut kepada Saksi Sunardi selaku Kepala Desa Bintan Buyu,” sebutnya.

Kemudian  saksi Sunardi menyuruh Bawadi untuk membuat surat atas nama Jaafar. Lalu. Abdul Kumar datang kembali ke kantor Desa Bintan Buyu menemui Bawadi dan meminta buat surat tanah atas nama Jaafar.

Untuk pengurusan pembuatan dan penerbitan surat tanah tersebut, saksi Abdul Kumar meminjam sejumlah uang kepada M. Ridwan dan Abdul menggunakan uang tersebut untuk mengurus penerbitan surat yang ada di Kantor Desa.

Sebelum surat tanah tersebut diterbitkan, Abdul Kumar memberikan uang kepada saksi Sunardi senilai Rp 10 juta. Kemudian saksi Raja Rusli mendapatkan jatah Rp 11,5 juta, Saksi Muslim dapat Rp 6,8 juta.

“Terdakwa II (Muhammad Darwis) menerima uang sebesar Rp 8 juta. Bahwa setelah foto copy KK dan foto copy KTP Abdul Kumar diterima Saksi Bawadi, selanjutnya Bawadi mengetik Keterangan Ahli Waris dengan nomor : 593/DB/218, tanggal 18 Maret 2020, setelah dicetak menajdi 1 rangkap kemudian Saksi Jafaar menandatangani sebagai ahli waris atas nama Jaafar,” kata Eka.

Sedangkan ahli waris berikutnya, atas nama Hidayat Atan, Yang Manis, Muhammad Ramli dan Iwan Kurniawan ditandatangani oleh Saksi Darwis atas permintaan Jaafa.

Eka menyatakan, bahwa pembuatan dan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Jaafar seluas kurang lebih 8.900 M2, dengan noreg :  593/SKT/DBB/ 07 tanggal 6 April 2021 di atas lahan tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan oleh para terdakwa adalah surat yang isi seluruhnya tidak benar.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, sakso Suriyanto yang merupakan pemilik lahan mdngalami kerugian bagi sekitar Rp. 2.800.000.000.

“Perbutan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: Kejari BintanPN TanjungpinangSidang dakwaan
SendShare428Tweet267
Previous Post

Kabupaten Natuna dan Anambas Gelar Mubes Pembentukan Provinsi

Next Post

Soal PAW M Apriyandy, Sekwan Sudah Surati Gubernur Kepri

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Surat pemberhentian dari partai dan PAW terhadap M. Apriyandi dari DPP Partai Gerindra yang diterima media ini, f : ist/foto klose detak.media

Soal PAW M Apriyandy, Sekwan Sudah Surati Gubernur Kepri

Al-Ahmadi Entrepreneurship Center (AEC) mengadakan webinar Entrepreneurship Goes To Campus, f : Mael/detak.media

AEC Goes to Campus : Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive