Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dua Oknum ASN Kejari Pemeras Kades di Bintan Dituntut  2 dan 1 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
8 Desember 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
316
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang oknum ASN Kejari yang peras Kades di Bintan, f : Mael/detak.media

DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 dan 1 tahun serta 6 bulan kurungan penjara, terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Tanjungpinang dan Bintan yang terjarat perkara pemerasan Kades diwilayah setempat.

Dalam amar sidang yang dibacakan JPU, Eka Putra Kristian Waruwu, terdakwa Mohamad Rizal dan Bustanul Ilmi terbukti secara sah dan bersama-bersama melakukan percobaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyalahgunaan kekuasa.

Kata dia oknum ASN Kejari Tanjungpinang dan Bintan itu terbukti melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal  55 UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Mohamad Rizal selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian terdakwa Bustanul Ilmi dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU Eka saat membacakan tuntutan didepan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, pada Rabu (8/12/2021) di PN Tanjungpinang.

Selain itu, JPU juga menuntut satu terdakwa lainnya, yakni Riki Rozali dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa Riki Rozali terbukti melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal  55 UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dan menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” terangnya.

Mendengar tuntutan itu, pihak ketiga terdakwa meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk melakukan pembelaan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021) pekan depan, dengan agenda pembelaan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ini didakwa pertama melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Selain itu, dalam dakwaan kedua melanggar pasal  12 huruf E Jo 53 KUHP  Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Kemudian dakwwan ketiga melanggar pasal  23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan Keempat melanggar pasal 23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal  55 UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” ujar Fajrin kepada Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Fazrin menerangkan bahwa Bustanul bersama Rizal telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, pada Rabu (30/6/2021) sore di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungpinang.

Terdakwa Bustanul dan Rizal menyarankan kepada Kades Malang Rapat bernama Didik Santoso, untuk memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada terdakwa Riki. Sebab, uang terssebut akan digunakan untuk menyelesaikan masalah aduan dugaan penyelewengan dana di desa Malang Rapat Tahun Anggaran 2020  ini.

“Dengan melawan hukum, Bustanul dan Rizal mengaku sebagai Jaksa kepada Kades tersebut. Bahkan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ungkapnya

Kemudian, terdakwa Rizal mendatangi rumah Riki di Desa malang Rapat, Bintan. Dalam pertemuan itu, Riki memperlihatkan sejumlah dokumen APBD Desa Malang Rapat Tahun 2020 kepada dua terdakwa lainnya.

“Berkas itu berisikan surat pernyataan (testimoni) Masyarakat Desa Malang Rapat dan gambar belanja rutin yang diduga fiktif,” ungkap Fajrial.

Mendengar dakwaa tersebut, terdakwa Rizal yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhamad Indra Kelana dan Rizal akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. Sedangkan kedua terdakwa lainnya tidak mengajukam eksepsi.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu serta didampingi oleh Majelis Hakim Ad Hoc Albiferri dan Syaiful Arif sebagai hakim anggota, menunda persidangan selama satu pekan untuk terdakwa M. Rizal.

Kemudian, untuk kedua terdakwa lainnya, yang tidak mengajukan eksepsi menunda persidangan sampai 4 November 2021 mendatang.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: Kejari BintanKejari Tanjungpinangperas kadesSidangsidang tuntutan
SendShare418Tweet261
Previous Post

Wanita Pengedar Sabu di Tanjungpinang Didakwa Pasal Berlapis

Next Post

Walikota Tanjungpinang Fasilitasi Pelaku UKM Punya Sertifikat Halal

Related Posts

Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang saat Melakukan Tahap II Kasus Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Jaksa Tahap 2 Kasus Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang

23 April 2024
5.4k
Kejari Tanjungpinang saat Memusnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dengan Cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

22 Februari 2024
5.4k
Ketua LPK Kepri, Riyan saan Menyerahkan Laporan dugaan Penggantian Kemasan Beras Bulog ke Kejari Tanjungpinang, foto: LPK Kepri

LPK Kepri Laporkan Dugaan Ganti Kemasan Beras Bulog ke Kejari Tanjungpinang

16 November 2023
5.5k
Next Post
Walikota Tanjungpinang, Rahma saat berbincang dengan para pelaku UKM Pangan, f : ist

Walikota Tanjungpinang Fasilitasi Pelaku UKM Punya Sertifikat Halal

Ketua Himpunan Alumni IPB, Rika azmi (kiri) bersama Sekretaris, Zulhidayat, yang terpilih secara aklamasi, f : ist

Terpilih Secara Aklamasi, Rika dan Zulhidayat Pimpin Himpunan Alumni IPB Kepri

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive