Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kakak Beradik Pengedar Sabu di Tanjungpinang Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

by Harry Kurniadi
2 Desember 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
318
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang vonis kakak beradik di PN Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

DM – Terdakwa Nazaruddin dan Nasril yang merupakan kakak beradik pengedar sabu di Tanjungpinang divonis hukuman 6 dan 7 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho, terdakwa Nazaruddin terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa Nazaruddin divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Eduart, Kamis (2/12/2021).

Kemudian terdakwa Nasril juga secara sah melaggar pasal yang sama dengan terdakwa Nazaruddin. Dalam hal ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Nasril.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Ezra, yang juga terlibat dalam perkara tersebut.

“Terdakwa Ezra divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan,” tegasnya.

Mendengar putusan itu, pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati menyatakan akan pikir-pikir, terkait melakukan banding atau tidak.

“Iya yang mulia saya pikir-pikir,” ungkap para terdakwa secara bergantian.

Sebelumnya, terdakwa Ezra terlebih dahulu diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang saat ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah rekannya. Saat diamankan, ia mengaku membeli barang haram itu dari Nasril senilai Rp 4,3 juta.

Saat bertransaksi, Nasril melibatkan kakaknya yakni Nazaruddin untuk mencampakkan sabu tersebut di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Pembangunan Tanjungpinang.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: PN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare410Tweet257
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Tanjungpinang

Next Post

Selama PPKM Level 3, PTM SD dan SMP di Tanjungpinang Tetap Berjalan

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Saparilis, f : Mael/detak.media

Selama PPKM Level 3, PTM SD dan SMP di Tanjungpinang Tetap Berjalan

Petugas kepolisian saat mengevakuasi mayat tanpa identitas yang mengapung di sungai Jalan Salam Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

BREAKINGNEWS! Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Jalan Salam Tanjungpinang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive