Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Berikut Penjelasan PN Tanjungpinang Vonis Ringan Oknum ASN dan Honorer Pengedar Narkoba

by Harry Kurniadi
26 November 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
320
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

DM – Hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, yang dijatuhkan kepada Oknum ASN Sipir Rutan kelas I Tanjungpinang, Rendy Lastiawan dan oknum Honorer Kejari setempat Muhamad Akbar, merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho saat dikonfirmasi media ini, Kamis (25/11/2021) sore.

“Majelis Hakim memiliki hak untuk memeriksa dan mengadili perkara narkoba itu, dengan berdasarkan dakwaan, pembuktian, dengan memperhatikan tuntutan, pembelaan dan keyakinan hakim,” ujar Eduard.

Dirinya mengaku, Majelis Hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa Rendy dan Akbar, sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku.

“Terhadap putusan hakim, sesuai dengan kode etik dan perilaku Hakim. Ini juga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dari persidangan, dihubungkan dengan pasal yang terbukti dari dakwaan penuntut umum serta keyakinan majelis hakim,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya kongkalikong antara Hakim dan terdakwa, Eduard menerangkan, bahwa dia tidak bisa memberikan komentar terkait informasi yang beredar diluar PN Tanjungpinang itu.

“Saya sebagai Humas, bukan Hakim yang mengadili perkara tersebut, serta tidak bisa berkomentar tentang informasi di luar PN Tanjungpinang,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim, Anggalanton menyatakan bahwa dua pengedar narkoba tersebut dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1), sehingga divonis dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terkait vonis ringan yang diberikan Hakim PN Tanjungpinang.

“Konfirmasi ke PN kenapa putusnya segitu, kami akan mengajukan banding ke PT Pekanbaru,” ujar Sudiharjo saat dihubungi,” ujar Sudiharjo.

Ia menerangkan, pihaknya tetap menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat mengajukan banding ke PT Pekanbaru.

“Dengan tetap menuntut 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut melanggar pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.

Kemudian dalam dakwaan, kedua terdakwa melanggar pasal 112  Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan ketiga melanggar pasal 127  Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Rendy dan Akbar tersebut terungkap saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Guntur, yang dituntut secara terpisah. Dalam melakukan pengembangan, Guntur mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rendy yang saat itu merupakan Sipir Rutan Kelas I A Tanjungpinang.

Perbuatan itu juga dibuktikan dengan nomor handphone atas nama terdakwa Rendy di Handphone Guntur yang menawarkan narkotika  jenis sabu-sabu kepada terdakwa Guntur.

Kemudian Penyidik Sat Narkoba melakukan penelusuran, dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram. Lalu, terdakwa Rendy menyanggupi dengan kesepakatan penyerahan barang dan uang pembeliaan di rumah terdakwa Guntur.

Selanjutnya terdakwa Guntur dan Polisi menunggu terdakwa Rendy di rumah Guntur di jalan Kemboja Kampung Melati Nomor 32 Kelurahan Kemboja, pada Rabu(31/3/2021) sore.

“Ketika terdakwa Rendy datang membawa pesanan narkoba yang akan diedarkan nya, Saat itu Polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, Polisi menemukan 1 paket narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok saku celana Rendy,” ungkap JPU Destah.

Dari pengakuan Rendy, Barang haram sabu yang diedarkan tersebut diperoleh dari terdakwa Muhammad Akbar Sectio Putra. Atas pengakuan Rendy, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa Muhammad Akbar di jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang.

“Saat digeledah, Polisi menemukan satu unit handphone Oppo serta uang sebesar Rp100 ribu sebanyak 1 lembar,” terangnya.

Hasil di interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan Polisi, terdakwa Akbar mengaku telah memberikan 1 paket narkoba jenis sabu tersebut kepada terdakwa Rendy. Dari pengakuan terdakwa Akbar sabu itu diperoleh dari Susandi Wawan Saputra.

“Dari penangkapan Polisi pada ketiga terdakwa, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram sebagai barang bukti,” kata Destah.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: honorer kejari ketangkap narkobaPN Tanjungpinangsidang vonisvonis ringan
SendShare422Tweet264
Previous Post

Walikota Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru

Next Post

Rizki Bintani Mantan Ajudan Apri Sujadi Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Jubir KPK, Ali Fikri, f : ist

Rizki Bintani Mantan Ajudan Apri Sujadi Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

Kantor Kemenkumham Kepri, f : Mael/detak.media

Kemenkumham Kepri Tunggu Perintah Pusat Pemecatan Oknum ASN Rutan Narapidana Narkoba

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive