Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim Vonis Ringan Sipir Rutan Tanjungpinang dan Honorer Kejari Pengedar Narkoba, JPU : Kami Banding

by Harry Kurniadi
25 November 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
317
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, f : Mael/detak.media

DM – Oknum Sipir Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rendy Lastiawan dan oknum Honorer Kejari setempat, Muhamad Akbar telah divonis 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Vonis terhadap terdakwa Rendy yang merupakan ASN Rutan kelas I Tanjungpinang dan Akbar yang juga honorer Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut, berdasarkan hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (24/11/2022) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, terkait vonis ringan yang diberikan Hakim PN Tanjungpinang.

“Konfirmasi ke PN kenapa putusnya segitu, kami akan mengajukan banding ke PT Pekanbaru,” ujar Sudiharjo, saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Ia menerangkan, pihaknya tetap menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat mengajukan banding ke PT Pekanbaru.

“Dengan tetap menuntut 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Saat sidang JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut melanggar pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua terdakwa melanggar pasal 112  Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan ketiga melanggar pasal 127  Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Rendy dan Akbar tersebut terungkap saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Guntur, yang dituntut secara terpisah. Dalam melakukan pengembangan, Guntur mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rendy yang saat itu merupakan Sipir Rutan Kelas I A Tanjungpinang.

Perbuatan itu juga dibuktikan dengan nomor handphone atas nama terdakwa Rendy di Handphone Guntur yang menawarkan narkotika  jenis sabu-sabu kepada terdakwa Guntur.

Kemudian Penyidik Sat Narkoba melakukan penelusuran, dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram. Lalu, terdakwa Rendy menyanggupi dengan kesepakatan penyerahan barang dan uang pembeliaan di rumah terdakwa Guntur.

Selanjutnya terdakwa Guntur dan Polisi menunggu terdakwa Rendy di rumah Guntur di jalan Kemboja Kampung Melati Nomor 32 Kelurahan Kemboja, pada Rabu(31/3/2021) sore.

“Ketika terdakwa Rendy datang membawa pesanan narkoba yang akan diedarkan nya, Saat itu Polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, Polisi menemukan 1 paket narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok saku celana Rendy,” ungkap JPU Destah.

Dari pengakuan Rendy, Barang haram sabu yang diedarkan tersebut diperoleh dari terdakwa Muhammad Akbar Sectio Putra. Atas pengakuan Rendy, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa Muhammad Akbar di jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang.

“Saat digeledah, Polisi menemukan satu unit handphone Oppo serta uang sebesar Rp100 ribu sebanyak 1 lembar,” terangnya.

Hasil di interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan Polisi, terdakwa Akbar mengaku telah memberikan 1 paket narkoba jenis sabu tersebut kepada terdakwa Rendy. Dari pengakuan terdakwa Akbar sabu itu diperoleh dari Susandi Wawan Saputra.

“Dari penangkapan Polisi pada ketiga terdakwa, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram sebagai barang bukti,” kata Destah.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boangmanalu memvonis kedua terdakwa pengedar narkoba tersebut dengan pasal pengguna atau pemakai narkotika. Yakni pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1)

“Kedua terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1). Dan masing-masing terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anggalanton saat membacakan amar putusan, pada Rabu (24/11/2021) kemarin.

Hingga berita ini wartakan, pihak PN Tanjungpinang, belum memberikan keterangan terkait alasan memberikan vonis ringan kepada kedua terdakwa.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: honorer kejari ketangkap narkobaPN Tanjungpinangsidang tuntutansidang vonisvonis ringan
SendShare428Tweet268
Previous Post

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Ringan Sipir Rutan dan Oknum Honorer Kejari Pengedar Narkoba

Next Post

Rahma Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi - Fraksi Terhadap Ranperda 2022

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan kepada Ketua DPRD Tanjungpinang, f : ist

Rahma Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi - Fraksi Terhadap Ranperda 2022

Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menyerahkan hadiah, f : ist

Rahma Tutup Turnamen Voli di Penyengat, Agung Sempatkan Hadir Walau Sedang Diopname di RSUD

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive