Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Vina Saktiani Divonis Hakim 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by Harry Kurniadi
24 November 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
307
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang Vonis Vina Saktiani, f : mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis hukuman 1 tahun dan 10 bulan kurungan penjara, terhadap terdakwa Vinna Saktiani, pada Rabu (24/11/2021).

Terdakwa yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang itu, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan seleksi penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kota Tanjungpinang.

Dalam sidang putusan yang digelas di PN Tanjungpinang itu, Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra menegaskan bahwa terdakwa Vinna Saktiani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan kurangan penjara. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra saat membacakan amar putusan.

Mendengar amar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa Vinna Saktiani menyatakan pikir-pikir, terkait melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menyampaikan bahwa terdakwa Vina Saktiani terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Terdakwa Vinna Saktiani terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP dan mnenuntut hukuman 3 tahun penjara,” ujar JPU Andriansyah didepan Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Diketahui, JPU sempat menghadirkan terdakwa Vina Saktiani secara langsung dan seorang saksi bernama Geri secara virtual, dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021) yang lalu.

Dalam sidang itu, Geri mengungkapkan mendapatkan informasi bahwa sempat ada yang lulus IPDN Tahun 2019. Kata dia setelah itu dirinya menghubungi tantenya yakni Vina Saktiani.

“Yozi (korban) datang kerumah tante saya itu vina saktiani. Saat itu Lurah Tanjung Ayun Sakti. Saya tidak tau apakah terdakwa pernah memasukan ke IPDN atau tidak,” ujarnya Geri kepada Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra.

Geri mengaku, dirinya bersama korban Yozi sempat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta kepada Vina Saktiani. Namun, dirinya tidak mengetahui, terkait apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak.

“Yozi saya ajak untuk bertemu tante (Vina Saktiani) dirumahnya di Batu 8. Saya pernah melihat Yozi memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada tante saya,” ungkapnya.

Setelah pertemuan itu, Geri menerangkan bahwa tantenya menyuruh ia bersama dua temannya Ridho dan korban untuk Bimbel di salah satu hotel di Kota Batam.

“Yang mengajar Bimbel itu laki-laki orang dari Kemendagri. Kami bertiga termasuk korban menjemput guru bimbel itu di Bandara Batam,” tutupnya

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: Penipuan tes masuk ipdnPN TanjungpinangSidang ipdnsidang vonis
SendShare418Tweet262
Previous Post

Kabur Saat Dirawat Dirumah Sakit, Dedi Kembali Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

Next Post

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Ringan Sipir Rutan dan Oknum Honorer Kejari Pengedar Narkoba

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Suasana sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Ringan Sipir Rutan dan Oknum Honorer Kejari Pengedar Narkoba

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, f : Mael/detak.media

Hakim Vonis Ringan Sipir Rutan Tanjungpinang dan Honorer Kejari Pengedar Narkoba, JPU : Kami Banding

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive