Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Praperadilan Juliet Asri Dikabulkan, Kajati : Kita Hormati Putusan Hakim

by harry kurniadi
26 Agustus 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
326
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono, f : mael/detak.media

DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan kembali melakukan upaya hukum, terkait Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang mengabulkan praperadilan Juliet Asri, tersangka dugaan korupsi tukar guling lahan seluas 16,340 meter persegi, milik Radio Republik Indonesia (RRI) setempat.

Kajati Kepri, Hari Setiyono menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Hakim Tunggal PN Tanjungpinang yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Juliet Asri, dengan alasan kadaluwarsa.

“Kita hormati putusan Hakim, perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam berperkara,” ujar Hari, Kamis (26/8/2021).

Namun, kata Kajati, kadaluwarsa bukan merupakan objek praperadilan. Diketahui, lanjutnya awal disepakati perjanjian tukar guling lahan RRI pada Tahun 2002 bukanlah saat terjadinya tindak pidana.

“Karena baru mengatur hak dan kewajiban para pihak dan selanjutnya ketika terjadi serah terima pada tahun 2004 yang dilakukan secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian Negara. Maka itulah awal terjadinya tindak pidana tersebut selesai (voltoid),” terangnya.

Hari mengatakan, bahwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir untuk memenuhi permintaan Hakim Tunggal PN Tanjungpinang, yang meminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara itu.

“Namun demikian sikap resmi nanti akan ditentukan setelah kami menerima salinan resmi putusan untuk melakukan upaya hukum,” ungkap Hari.

Sebelumnya, Hakim Tunggal, Rusman Topan Patimura mengkabulkan gugatan praperadilan Juliet Asri, dalam sidang putusan pada Rabu (25/8/2021) kemarin.

Dalam amar sidangnya, Hakim Topan Patimura menyampaikan bahwa tersangka Juliet Asri melakukan penelitian sejumlah bukti maupun keterangan ahli, yang diajukan pemohon dan termohon Kejati Kepri.

Sehingga, kata dia Hakim hanya meneliti dokumen serta keterangan ahli yang memiliki relevansi dengan pokok perkara gugatan tersebut.

Adapun hasil penelitian Hakim yakni, korelasi antara peristiwa tukar guling lahan pada 12 Desember 2002, dan penetapan tersangka Juliet Asril oleh Kejati Kepri nomor: PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021, tertanggal 26 Juli 2021.

Menurut Topan, penetapan tersangka terhadap Juliet Asri bisa menjadi objek praperadilan. Sebab, perkara korupsi tukar guling lahan RRI itu sudah kadaluwarsa atau tidak atas pengajuan pemohon.

“Daluwarsa sudah lebih 18 tahun, terhitung sejak 13 Desember 2002. Sehingga surat perintah penyidikan termohon Kajati Kepri nomor: Print-57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021, yang menjadi dasar surat penetapan tersangka tidak sah dan daluwarsa,” ujar Hakim Tunggal Topan.

Disebabkan hal itu, Hakim Tunggal Topan mengabulkan permohonan dari pemohon sebagian, serta meminta Kejati Kepri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Untuk itu, memerintahkan kepada termohon Kejati Kepri untuk menerbitkan SP3 terhadap pemohon,” tutupnya.

Sementata itu, pihak termohon Kejaksaan Tinggi Kepri, yang diwakili Jaksa Edy Prabudy mengatakan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir

“Akan kita sampaikan hasil putusan ke pimpinan, untuk perlawanan selanjutnya nanti akan kita sampaikan,” tukas Edy.

Sementara, Pengacara Pemohon Praperadilan Juliet Asril, Edward Banner Purba menyatakan, penetapan Pemohon sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Tukar Guling Lahan (TGL) RRI tidak sah dan kadaluwarsa.

Kepada Hakim Tunggal PN Tipikor Tanjungpinang, Kuasa hukum pemohon juga mengatakan, alasan pemohon mengajukan praperadilan itu, Karena pemohon dijadikan sebagai tersangka oleh termohon dengan pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bahwa sesuai dengan pasal 78 KUHP ayat 1 poin keempat, berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali dalam hal-hal berikutnya, mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,” ujar Edward Banner.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: PN TanjungpinangPraperadilan
SendShare418Tweet261
Previous Post

Hakim Kabulkan Praperadilan Juliet Asri : Minta Kejati Terbitkan SP3

Next Post

Ditengah Pandemi, Mobdin Ketua DPRD Seharga Rp. 644 Juta Tiba di Tanjungpinang

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Mobil Dinas Ketua DPRD Tanjungpinang seharga Rp. 644.800.000 bernomor polisi BP 1364 YX, f : ist

Ditengah Pandemi, Mobdin Ketua DPRD Seharga Rp. 644 Juta Tiba di Tanjungpinang

Rahma Terima Penghargaan Lencana Darma Bhakti

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive