Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim Vonis Yudi Ramdani Terdakwa Korupsi BPHTB 8 Tahun Kurungan Penjara

by harry kurniadi
18 Agustus 2021
in Hukrim
331
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Vonis Korupsi BPHTB, f : Mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara, terhadap terdakwa Yudi Ramdani, yang tersandung kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.

Dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang pada Rabu (18/8/2021), Ketua Majelis Hakim Anggalanton Bowang menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.

Kata dia, Yudi Ramdani melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan divonis 8 Tahun kurungan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjutan dan dipidana 8 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” ujar Anggalanton.

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Yudi Ramdani untuk membayar Uang Pengganti (UP) dengan nilai Rp 3.03 Miliar, subsider 3 tahun kurungan penjara.

Mendengar vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sari Lubis pikir pikir untuk melakukan banding.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Ramdani, Iwan Kesuma menyayangkan sikap Majelis Hakim, lantaran tidak mempertimbangkan bukti fakta persidangan yang dirinya ajukan. Dalam fakta sidang, kata dia terdakwa sama sekali tidak memalsukan bukti lunas pembayar bank BTN.

“Padahal dipihak lain dibukti pembayaran yang kami ajukan, sesuai keterngan saksi. Bahwa ada pihak lain memalsukan tandatangan terdakwa. Yang jelas akan kami pertimbangan sama terdakwa dan keluarganya dulu,” tutupnya.

Sebelumnya JPU, Sari Lubis juga menuntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta kepada terdakwa Yudi Ramdani.

Selain itu, terdakwa Yudi Ramdani ini juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai Rp 3.3 Miliar, dengan subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, dalam sidang keterangan terdakwa yang digelar pada Rabu (30/6/2021) yang lalu, Yudi Ramdani mengakui hanya menyelewengkan sekitar 20 an Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pembayaran pajak BPHTB dari staf Notaris Sudi SH, Yudo Asmoro dalam kasus korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.

Yudi Ramdani turut membantah keterangan saksi Yudo yang menyebut, menyerahkan seluruh uang pembayaran setoran pajak dari 192 SSPD Tahun 2018 dan 97 SSPD Tahun 2019.

“Saya akhi hanya menyelewengkan sekitar 20 an SSPD, bukan 192 SSPD dari tahun 2018 sampai 2019,” ungkap Yudi Ramdani

Dirinya menyebut, hanya menerima sejumlah uang dari Yudo, sebagai imbalan atas pengurusan SSPD atau biasanya disebut sebagai uang kopi.

“Setiap menerima berkas, Yudo memberi uang kopi sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Jika ditotalkan yang diberikan selama ini Rp 10 sampai Rp 15 juta saja,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: BPHTBKorupsi BPHTBPN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare428Tweet268
Previous Post

Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Rahma : Terimakasih Atas Sumbangsih Tenaga dan Pikiran

Next Post

Rahma bersama BKIPM Berikan Bantuan Ikan Sehat dan Bermutu untuk Masyarakat

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Walikota, Rahma bersama Kepala Balai KIPM Kota Tanjungpinang, Felix L Tobing (dua dari kiri) saat memberikan bantuan ikan sehat dan bermutu kepada masyarakat, f : ist

Rahma bersama BKIPM Berikan Bantuan Ikan Sehat dan Bermutu untuk Masyarakat

Tim Basarnas Tanjungpinang saat patroli di perairan, f : ist

Basarnas Tanjungpinang Ingatkan Nelayan Soal Potensi Cuaca Ekstrem

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive