Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Berkas Perkara Korupsi Sarana Panjat Tebing di Bintan Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang

by harry kurniadi
30 April 2021
in Bintan, Hukrim
322
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan limpahkan berkas perkara kasus pengadaan sarana olahraga panjat tebing di Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dua tersangka itu adalah MF (inisial) selaku ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Bintan dan AS selaku pelaksana kegiatan (PPK).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Senopati menyampaikan berkas perkara kasus korupsi tersebut dilimpahkan pada Jum’at (30/4/2021).

Kata dia, AS dan MF melakukan dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga panjat tebing di Bintan pada Tahun 2019, dengan kerugian negara senilai Rp 183 Juta.

“Baru kita limpahkan ke PN Tanjungpinang,” ujar Senopati.

Dirinya menyebutkan, sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti dari perkara korupsi itu juga turut dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

“Untuk jadwal persidangannya masih menunggu informasi dari PN,” kata Senopati.

Senopati menuturkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Selain itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk jaksa yang menangani penuntutan Perkara ini, telah ditugaskan Kejari, saya sendiri (Senopati), Alinaex Hasibuan, Mustofa, Eka Waruwu dan Yustus Manurung,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menyampaikan tersangka AS sempat kabur dari kejaran polisi selama empat bulan. Namun, AS berhasil dibekuk Polisi di Kabupaten Anambas.

“Kasus ini dari 2020 yang lalu, sudah kita tetapkan tersangka, namun AS melarikan diri. AS terjerat kasus korupsi sarana olahraga panjat tebing di Bintan,” ujar Bambang saat Perss Rilis di Polres Bintan, Selasa (26/1/2021) yang lalu.

Dirinya menyebutkan, tersangka AS melakukan tindak pidana korupsi itu dengan bermodus melakukan pembuatan proyek sarana panjat tebing di Kijang City Walk dan membawa nama CV Anugrah Pangkil.

“Jadi AS menggunakan nama CV itu tanpa sepengetahuan pemiliknya, dia juga pernah menjadi admin di CV tersebut. Kegiatannya di Kijang City Walk dan menggunakan APBD Tahun 2018 yang lalu,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: Kejari Bintankorupsi alat olahraga
SendShare425Tweet266
Previous Post

Polisi Imbau Korban Penipuan Seleksi Masuk IPDN Melapor

Next Post

Gubernur Ansar Minta Bupati dan Walikota Sukseskan Pendataan Keluarga Oleh BKKBN

Related Posts

Tersangka Penadah Barang Curian, Julianus Siregar saat Perkaranya di RJ kan Kejari Bintan, foto: Mael/detak.media

Kejari Bintan Hentikan Kasus Penadah Barang Curian Lewat Restorative Justice

27 Januari 2023
5.4k
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjung Uban Bintan, Kamis (5/1/2023) foto: Mael/detak.media

Penasihat Hukum Herry Wahyu Keberatan Atas Tuntutan Jaksa

6 Januari 2023
5.6k
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra, foto : Mael/detak.media

Palsukan Surat Tanah, Lurah dan Notaris di Bintan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

14 April 2022
5.7k
Next Post

Gubernur Ansar Minta Bupati dan Walikota Sukseskan Pendataan Keluarga Oleh BKKBN

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando bersama istri saat berada di lokasi razia perut lapar yang dilakukan oleh Bripka Zulhamsyah, f : ist

Bripka Zulham Kaget Saat Kapolres Tanjungpinang Ikut Gabung Razia Perut Lapar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive