DM – Bagi masyarakat di Tanjungpinang yang ingin mengurus dan membayar tilang, kini bisa di empat Kecamatan yang ada di Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Joko Yuhono menyampaikan saat ini masyarakat yang ingin mengurus tilang, tidak usah bersusah payah datang kekantor Kejari.
Melainkan, cukup datang ke Kantor Kecamatan yang ada di Tanjungpinang. Kata dia, untuk jadwal setiap kecamatan sudah diatur.
“Tidak perlu ngantri di Kejari Tanjungpinang, sudah bisa di Kantor Kecamatan. Kalau, Senin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu Kecamatan Bukit Bestari dan Jum’at Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dibuka Pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB,” ujar Joko.
Menurut Joko, hal ini dilakukan dalam rangka bersinergi antara Kejari dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Selain itu, kata dia program tersebut juga berguna dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.
“Yang kedua ingin memberikan pelayanan yang lebih cepat, nyaman dan kemudahan akses, jadi ini karekter dari pelayanan umum yang baik,” terangnya.
Dengan adanya program itu, kata dia juga agar tidak terjadi kerumunan di Kejari Tanjungpinang. Namun, sambung dia Kejari Tanjungpinang tetap melayani masyarakat dalam pengurusan tilang.
“Kejaksaan menerima juga, tapi ya sebaiknya masyarakat ke Kecamatan saja, mengurus tilang sesuaikan dengan harinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Tanjungpinang Barat, Firsandy mengakui menerima baik soal program Kejari Tanjungpinang.
Hal itu, lantaran masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Barat sebelumnya masih mengantri ke Kejari untuk mengurua tilang.
“Kita sambut baik, karena program ini juga kami tunggu-tunggu karena masyarakat yang ada di kecamatan barat masih ngantri di Kejaksaan. Jadi sekarang langsunng kekecamatan saja, dan aksesnya tidak jauh, dekat semua,” tukasnya.
Penulis : Mael


















Discussion about this post