
DM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Said Arif Fadillah, menyatakan sudah menandatangani peraturan Protokol Kesehatan Covid-19 untuk kabupaten kota minggu lalu.
Kabupaten kota yang sudah disetujui dan ditandatangai oleh Sekda Kepri itu diantaranya, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Tanjungpinang.
“Yang baru menjalankan peraturan tersebut baru Kota Batam,” ujar TS Arif Fadillah, Selasa (8/9/2020).
Sekda mengatakan, adapun sanksi yang ada didalam peraturan tersebut berbeda beda, yakni berupa, denda uang dan push up.
Selanjutnya, kata Sekda, peraturan tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah mendapatkan rekomendasi dan ditindaklanjuti dengan menyurati Bupati Serta Walikota se Kepri,” ungkapnya.
Arif mengatakan, peraturan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut harus wajib disosialisasikan selama satu bulan semenjak ditandatangani.
“Setelah itu (disosialisasikan) baru dilaksanakan untuk penerapannya,” ungkapnya.
“Namun dendanya masing-masing berbeda, ada disuruh nyanyi, push up atau apa, dan ada sanksi denda uang juga,” sebutnya.
Untuk Kota Batam, sambung Arif, masyarakat yang tidak pakai masker akan didendan Rp. 250 ribu. Berbeda pula untuk bagi pengusaha di Batam, kata dia bisa-bisa disanksi denda 1 hingga 4 Juta rupiah.
“Di Batam Rp. 250 ribu bagi yang tidak pakai masker, kemudian untuk dunia usaha sanksinya saya lupa, namun bisa 1 hingga 4 juta,” ucapnya.
Arif menuturkan, denda berjuta-juta itu berlaku, ketika ada pelaku usaha yang membiarkan masyarakat masuk ditempatnya tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Misalnya, kalau tidak menegur masyarakat dan membiarkan berbelanaja ditempatnya tidak pakai masker, bisa kena sanksi dan terberat akan ditutup,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam


















Discussion about this post