Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sengketa Tanah, Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Haji Dahnoer

by harry kurniadi
21 Januari 2020
in Hukrim
356
6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DM – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya menolak upaya hukum banding yang diajukan Haji Dahnoer dan kawan kawan termasuk pihak BPN terhadap tiga warga masyarakat setempat atas gugatan perkara perdata, sengketa kepemilikan lahan seluas 4 hektar di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu.

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No : 225/PDT/2019/PT. PBR tanggal 3 Desember 2019, dan telah diberitahukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang kepada Dody Fernando SH MH, selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman, pada tanggal 15 Januari 2020.

“Surat putusan pengadilan tersebut, kemudian saya terima dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tanggal 16 Januari 2020 kemaren,” ujar Dody Fernando SH MH, Minggu (19/1).

Dody menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 87/Pdt.G/2018/PN.Tpg sebelumnya pada 23 Mei 2019.

Kuasa hukum tiga warga Desa Malang Rapat, Dody Fernando SH MH

“Pada putusan PN Tanjungpinang sebelumnya juga telah memenangkan atau menerima gugatan yang diajukan klien kita, yakni Maimunah, Lina dan Sleman melawan H Dahnoer Yoesoef dkk,”ungkapnya.

Pada putusan PN Tanjungpinang saat itu, lanjut Dody, tanah seluas 4 hektar yang terletak di Desa Malang Rapat tersebut, dinyatakan adalah syah tanah milik penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman), sekaligus membatalkan sertifikat yang telah timbul di atas tanah obejek sengketa.

“Hakim juga memerintahkan pihak tergugat (H. Dahnoer Yoesoef dkk) untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman),”ujarnya.

Dalam putusannya, kata Dody, hakim menyatakan, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor :334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003, Surat Ukur Nomor : 0097/Malang Rapat/2002, tanggal 12 Agustus 2002 yang semula atas nama H Usman yang telah dibalik namakan menjadi keatas nama Fenny Alfin yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Kepulauan Riau (Sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) cacat hukum, tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

“Hakim juga menilai, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00006/Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990, Surat Ukur Nomor : 1312/87/R, tanggal 7 Juli 1987, terdaftar atas nama Raf Mustika yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bintan adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya,”ungkapnya.

Kemudian, memerintahkan kepada turut tergugat IV (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) untuk mencoret dalam buku tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 333/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama H Dahnoer Yoesoef, Sertifikat Hak Milik Nomor : 334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama Fenny Alfina dan Sertifkat Hak Milik Nomor 00006/ Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990 atas nama Raf Mustika tersebut.

Menyatakan akta jual beli Nomor : 75/2004 tanggal 09 Februari 2004 termasuk Akta Jual Beli Nomor : 282/2008, tanggal 31 Juli 2008 yang dibuat oleh Suryanto Eko Wahono SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tanjung Uban, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menghukum tergugat VI, VII dan VIII untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat dan tanpa sesuatu halangan apapun juga kepada para penggugat. Memerintahkan kepada turut tergugat I hingga IV untuk memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini.

“Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya, kemudian dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum para tergugat dimaksud untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.756.000,”ungkapnya

Disampaikan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dipimpin Made Sutrisna SH MH didampingi hakim anggota, H Heri Sutanto SH MH dan Jumongkas Lumban Gaol SH MH menyatakan telah melakukan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tepat dan benar,

Hakim juga memutuskan, kata Dody, bahwa pihak pemohon keberatan tergugat VI hingga VIII sekarang pembanding, tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya.

“Menghukum pembanding semula disebut sebagai tergugat VI hingga VIII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000,”ujarnya.

Dody berujar, bahwa kasus ini memberikan pelajaran kepada semua pihak, bahwa kebenaran akan selalu menang melawan kebatilan.

“Yang paling penting, kita harus berusaha menegakan kebanaran itu. Sekarang kita sudah bisa buktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, melainkan hukum itu akan tajam kepada pihak yang berbuat salah.

Ia juga menghimbau kepada siapun pihak yang merasa terzalimi seperti Maimunah, Lina, dan Sleman, untuk melawan secar hukum dan menegakan kebenaran

“Kita akan lihat apakah ada pihak yang akan mengajukan kasasi atau tidak dalam putusan ini. Apabila tidak ada upaya hukum kasasi, maka kita akan langsung ajukan eksekusi atas perkara ini,” pungkasnya.

(rls)

Tags: Sengketa tanahSidang Pendahulan Persilisihan Sengketa
SendShare456Tweet285
Previous Post

Gaji Guru Honorer di Tanjungpinang Naik Jadi 1,5 juta

Next Post

Komisi III DPRD Kepri Tinjau Pencemaran Limbah Oil Sludge di Bintan

Related Posts

Tim Satreskrim Polresta bersama BPN saat mengukur ulang tanah, foto : Mael/detak.media

Dugaan Mafia Tanah di Tanjungpinang, Polisi dan BPN Ukur Lahan dan Periksa Lurah Batu IX

12 Mei 2022
5.6k
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, f : Mael/detak.media

Polisi Selidiki Dugaan Mafia Tanah di Kampung Sido Jasa Tanjungpinang

30 Januari 2022
5.6k
Penasehat Hukum Achmad Pardamean Sembiring, Anrizal, f : Mael/detak.media

Dugaan Penyerobotan Lahan di Kampung Sidojasa Tanjungpinang, Sembiring Adukan SW ke Polisi

22 Januari 2022
5.5k
Next Post
Turun ke lapangan. Tampak beberapa anggota komisi III DPRD Kepri meninjau pencemaran limbah minyak hitam di Kabupaten Bintan, Selasa (22/01/19).

Komisi III DPRD Kepri Tinjau Pencemaran Limbah Oil Sludge di Bintan

Trade | Hitclub Kozyatağı - Khám Phá Thiên Đường Giải Trí Đẳng Cấp | 45-2025

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar lima obat cair yang senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)

Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022
Rijanto bersama Beky (rambut jambul biru) saat memberikan sambutan di Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

Rijanto-Beky Siap Kampanye Damai untuk Pilkada Kabupaten Blitar 2024

25 September 2024
Pebola basket Oklahoma City Thunder Josh Giddey (kiri) mencoba mencetak skor saat melawan Washington Wizards dalam laga NBA di Paycom Center, Oklahoma City, Oklahoma, AS, Jumat (6/1/2023). Thunder menang dengan skor 127-110. ANTARA FOTO/REUTERS/Alonzo Adams-USA TODAY Sports/foc.

Thunder Menang atas Raptors Lewat Dua Overtime

5 Februari 2024
Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, Zainul Ikhwan.

Gugatan MK Pilkada Kota Blitar, Tim Pemenangan Ibin-Elim: Selisih Besar Harusnya Legowo

10 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Senin (2/10/2025), tentang pengumuman pergantian Wali Kota di 2025.

Pergantian Kepemimpinan Wali Kota Blitar di Tahun 2025 Telah Diumumkan di Rapat Paripurna DPRD

10 Februari 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 detakmedia.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 detakmedia.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive